Oleh : Asep Kusnadi dan Anissa Febriyanti
A. Pendahuluan
Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Kenyataan ini dapat dilihat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Berdasarkan hal itu, maka diperlukan strategi khusus untuk memecahkan persoalan tersebut melalui berbagai bidang; sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan. Berkaitan dengan hal ini, maka pendidikan multikultural menawarkan satu alternatif melalui penerapan strategi dan konsep pendidikan yang berbasis pada pemanfaatan keragaman yang ada di masyarakat, khususnya yang ada pada siswa seperti keragaman etnis, budaya, bahasa, agama, status sosial, gender, kemampuan, umur, dan sebagainya.
Pendidikan multuikultural didefinisikan sebagai sebuah kebijakan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemeliharaan budaya dan saling memiliki rasa hormat antara seluruh kelompok budaya di dalam masyarakat. Pembelajaran multikultural pada dasarnya merupakan program pendidikan bangsa agar komunitas multikultural dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang ideal bagi bangsanya (Banks, 1993). Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba membantu menyatukan bangsa secara demokratis, dengan menekankan pada perspektif pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda.
Pembelajaran berbasis multikultural didasarkan pada gagasan filosofis tentang kebebasan, keadilan, kesederajatan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia. Kerangka konseptual yang digunakan untuk mengembangkan model pendidikan multikultural terdiri dari tiga unsur. Pertama, uraian secara konseptual tentang asumsi teoritik (premis) yang digunakan untuk mengembangkan pendidikan multikultural. Kedua, definisi tautologis dan oprasional tentang pendidikan multikultural. Ketiga, pembahasan pedoman umum dalam menterjemahkan teori ke dalam sebuah tindakan mendidik (educational endeavors). Keempat, prinsip dasar pengembangan silabus dan model pembelajaran multikultural berdasarkan kompetensi.
B. Definisi Pendidikan Multikultural
Konsep awal pendidikan multikultural merupakan aksi menenentang dominasi kultur kultur putih terhadap kultur minor (kulit hitam) yang ada di Amerika Serikat. Selama beberapa dekade kultur minoritas yang telah telah diperlakukan secara diskriminatif. (Truna,90:2010). Prinsip-prinsip pendidikan multikultural terkait dengan hak kewarganegaraan. Pendidikan multikultural dibangun atas peersamaan hak, tanggung jawab kepada masyarakat serta penghormatan yang tinggi terhadap hak asasi manusia, tetapi pemaknaan pendidikan multukultural juga bergantung pada kultur tertentu.
Pendidikan multikultural secara singkat diartikan sebagai sebuah paradigma penikiran tentang kesetaraan, univerasalitas dan persamaan kemerdekaan atas hak manusia yang terakumulasi dalam unsur-unsur kultur. Kultur sebagai bentuk perwujudan atas keragaman dalam segala perspektif yang dimiliki manusia secara kodrati yang seharusnya dihargai dalam interaksi sosial. Pendidikan multikultural juga merupakan suatu sikap dalam memandang keunikan manusia dengan tanpa membedakan ras, budaya, jenis kelamin, seks, kondisi jasmaniah atau status ekonomi seseorang (Skeel, 1995).
Pendidikan multikultural (multicultural education) merupakan strategi pendidikan yang memanfaatkan keberagaman latar belakang kebudayaan dari para peserta didik sebagai salah satu kekuatan untuk membentuk sikap multikultural. Strategi ini sangat bermanfaat, sekurang-kurangnya bagi sekolah sebagai lembaga pendidikan dapat membentuk pemahaman bersama atas konsep kebudayaan, perbedaan budaya, keseimbangan, dan demokrasi dalam arti yang luas (Liliweri, 2005). Pendidikan multuikultural didefinisikan sebagai sebuah kebijakan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemeliharaan budaya dan saling memiliki rasa hormat antara seluruh kelompok budaya di dalam masyarakat.
Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba membantu menyatukan bangsa secara demokratis, dengan menekankan pada perspektif pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda. Dengan demikian sekolah dikondisikan untuk mencerminkan praktik dari nilai-nilai demokrasi. Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih baik berbicara tentang rasa hormat di antara mereka dan menunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, dari pada membicarakan persaingan dan prasangka di antara sejumlah pelajar yang berbeda dalam hal ras, etnik, budaya dan kelompok status sosialnya.
C. Teori Pendidikan Multikultural
Gibson (1984) mendefinisikan bahwa pendidikan multikultural adalah suatu proses pendidikan yang membantu individu mengembangkan cara menerima, mengevaluasi, dan masuk ke dalam sistem budaya yang berbeda dari yang mereka miliki. Nieto (1992) menyebutkan bahwa pendidikan multikultural adalah pendidikan yang bersifat anti rasis, yang memperhatikan ketrampilanketrampilan dan pengetahuan dasar bagi warga dunia, yang penting bagi semua murid, yang menembus seluruh aspek sistem pendidikan, mengembangkan sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang memungkinkan murid bekerja bagi keadilan social, yang merupakan proses dimana pengajar dan murid bersama-sama mempelajari pentingnya variabel budaya bagi keberhasilan akademik dan menerapkan ilmu pendidikan yang kritis yang memberi perhatian pada bangun pengetahuan sosial dan membantu murid untuk mengembangkan ketrampilan dalam membuat keputusan dan tindakan social. Menurut James. A. Banks pendidikan multikultural adalah konsep atau ide sebagai rangkaian kepercayaan dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya keragaman budaya dan etnis dalam membentuk gaya hidup pengalaman sosial identitas pribadi dan kesempatankesempatan pendidikan dari individu, kelompok maupun negara.
Azyumardi Azra mendefinisikan pendidikan multikultural sebagai pendidikan untuk atau tentang keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografi dan kultur lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan demi secara keseluruhan.
D. Tujuan Pendidikan Multikultural
Pendidikan multikultural sangat bermanfaat untuk membangun kohesifitas, soliditas dan intimitas di antara keragamannya etnik, ras, agama, budaya dan kebutuhan di antara kita. Paparan di atas juga memberi dorongan dan spirit bagi lembaga pendidikan nasional untuk mau menanamkan sikap kepada peserta didik untuk menghargai orang, budaya, agama, dan keyakinan lain.
Harapannya, dengan implementasi pendidikan yang berwawasan multikultural, akan membantu siswa mengerti, menerima dan menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya dan nilai kepribadian. Lewat penanaman semangat multikultural di sekolah-sekolah, akan menjadi medium pelatihan dan penyadaran bagi generasi muda untuk menerima perbedaan budaya, agama, ras, etnis dan kebutuhan di antara sesama dan mau hidup bersama secara damai. Agar proses ini berjalan sesuai harapan, maka seyogyanya kita mau menerima jika pendidikan multikultural disosialisasikan dan didiseminasikan melalui lembaga pendidikan, serta, jika mungkin, ditetapkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan di berbagai jenjang baik di lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta.
Apalagi, paradigma multikultural secara implisit juga menjadi salah satu concern dari Pasal 4 UU N0. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Pada konteks ini dapat dikatakan, tujuan utama dari pendidikan multikultural adalah untuk menanamkan sikap simpati, respek, apresiasi, dan empati terhadap penganut agama dan budaya yang berbeda. Lebih jauh lagi, penganut agama dan budaya yang berbeda dapat belajar untuk melawan atau setidaknya tidak setuju dengan ketidak-toleranan (l’intorelable) seperti inkuisisi (pengadilan negara atas sah-tidaknya teologi atau ideologi), perang agama, diskriminasi, dan hegemoni budaya di tengah kultur monolitik dan uniformitas global.
Tujuan pendidikan multikultural adalah untuk mengubah lingkungan secara menyeluruh sehingga dapat diralisasikan penghormatan terhadap berbagai kelompok kultur dan memungkinkan semua kelompok kultur untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang sama. Pendidikan multikultural juga bertujuan mengembangkan kompetensi lintas kultur termasuk keterampilan, sikap, dan pengetahuan yang diperlukan untuk hidup dalam kultur etnis individu itu sendiri.
Tujuan pendidikan multikultural secara garis besar memiliki tujuan antara lain: berorientasi pada keadilan, reformasi komprehensif, dalam proses belajar mengajar, dan kelembagaan serta jaminan pada siswa untuk mencapai prestasi maksimal.
E. Pendidikan Multikultural dalam Islam
Pendidikan multikultural menemukan pijakannya dalam piagam madinah. Piagam ini menjadi rujukan suku dan agama pada waktu itu dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Piagam ini juga menjadi rujukan orang-orang yang ingin menjelaskan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Islam. Pijakan multikultural juga bisa dilacak pada akhlak dan kepribadian Rasulullah S.A.W. Ia seorang manusia multikultural. Ia sangat menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi perbedaan, seperti diakui oleh beberapa Rohaniawan non muslim, seperti Uskup Sidon Paul of Antioch, Theodore Abu Qurrah,
Kenneth Cragg, dan beberapa sarjana barat, seperti William Muir , dan Montgomery Watt. Kenyataan bahwa Piagam Madinah dan pribadi Rasulullah menjadi pijakan multikultural, secara tidak langsung menjelaskan al-Quran sebagai muara pijakan tersebut. Hal ini karena dua alasan. Pertama, Piagam Madinah diajukan oleh Rasullah sebagai acuan hidup bermasyarakat karena dukungan ayat-ayat Madaniyah. Kedua, ada keterangan yang menyatakan bahwa akhlak Rasulullah adalah al-Quran. Artinya, kedua alasan ini menegaskan bahwa pijakan pendidikan multikultural dalam Islam adalah al-Quran. Dalam Al qur’an surat Al Hujuraat ayat 13 Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Jadi orientasi dari pendidikan multikultural islam ialah tertanamnya sikap simpati, respek, apresiasi (menghargai), dan empati terhadap penganut agama dan budaya yang berbeda untuk meningkatkan kadar taqwa kita di sisi Allah. Karena Allah tidak melihat darimana ia berasal, seberapa tampan atau cantik, seberapa kaya, seberapa tinggi pangkat/jabatan, seberapa kuat badannya, tapi yang dilihat Allah ialah seberapa besar tingkat taqwanya. Untuk mewujudkan pendidikan multikultural islam ditempuhlah berbagai cara, diantaranya:
Pertama, pendidikan Islam multikultural (PIM) mengakui budaya lokal dan menghormati budaya global. Artinya, pendidikan Islam multikultural mengakui adanya realitas budaya lokal sebagai sesuatu yang bisa mewarnai pendidikan Islam. Di sisi lain, PIM juga tidak menafikan budaya global yang juga bisa menambah gairah pendidikan Islam. Ketika kedua budaya tersebut bersitegang, maka peran PIM ini mencari jalan tengah untuk “mendamaikan”keduanya.
Kedua, pendidikan Islam multikultural (PIM) mencoba mensiasati problem-problem pendidikan atau kemanusiaan lain yang sulit untuk diselesaikan. Ini terkait dengan maraknya benturan-benturan ideologi, keyakinan, dan cara pandang dan bagaimana PIM mensiasati benturanbenturan tersebut. Contoh kasus pelaksanaan ujian nasional (UN). Ada ketegangan antara pemerintah, sebagai pembuat kebijakan UN dengan sebagian elemen masyarakat dalam melihat pelaksanaan UN. Pemerintah tetap mengharuskan UN sementara elemen masyarakat tersebut tetap menolak UN. PIM bisa mensiasati ketegangan ini dengan mengajukan rumusan pelaksanaan UN baru, yaitu UN tetap dilaksanakan tapi tidak menjadi salah satu penentu kelulusan.
Ketiga, pendidikan Islam multikultural (PIM) menjadikan globalisasi bukan sebagai musuh tapi sebagai penyeimbang bagi budaya lokal. Ini sejalan dengan konsep PIM sebagai jalan tengah. Artinya posisi, PIM itu tidak mesti menjadi salah satu pendukung globalisasi atau budaya lokal, tapi mengambil peran sebagai fasilitator bagi globalisasi dan budaya lokal. Contohnya ketika globalisasi, di satu sisi, mendorong penggunaan teknologi dalam semua ranah kehidupan, dan di sisi lain, keyakinan akan bahaya teknologi bagi moralitas anak terus dipegang erat oleh masyarakat di perkampungan misalnya, maka PIM menjadi penyeimbang dengan mempersilahkan penggunaan teknologi di masyarakat perkampungan dan mendorong perbaikan metodologi pengajaran al-Quran dan ilmu-ilmu agama lain di perkampungan agar pemahaman terhadap agama semakin baik dan kesadaran tentang moralitas menjadi semakin tinggi.
Keempat, pendidikan Islam multikultural (PIM) mendorong pluralisme bukan semata-mata sebagai pengakuan terhadap perbedaan dan kemajukan, namun dalam prakteknya menerima perbedaan tersebut secara legowo dan melakukan perubahan dalam cara bertindak. Artinya, pluralisme yang “proyeknya” belum final pada era modernisme itu, didorong untuk menuntaskan proyek tersebut sehingga menghasilkan perubahan yang jelas bagi masyarakat. Kalau pluralisme hanya sebatas gagasan, maka PIM ini melakukan kerja nyata. Contoh apakah masyarakat Indonesia bisa menerima seorang presiden nonmuslim, namun bisa mensejahterakan rakyat? Tugas PIM untuk melakukan perubahan terhadap cara pandang masyarakat tersebut, sehingga ukuran utama seorang presiden tersebut bukan didasarkan pada latar belakang agama, namun pada tingkat kemampuan memajukan masyarakat.
Kelima, pendidikan Islam multikultural (PIM) “melawan” keinginan pemerintah, tokoh pendidikan, atau siapapun yang mencoba melakukan penyeragaman dalam pendidikan. Ini bisa sejalan dengan konsep Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Kedua konsep ini mendorong keragaman proses pembelajaran di setiap sekolah.Rumusan kelima ini memerlukan keberanian dan energi yang lebih untuk “melawan” kebijakan-kebijakan pendidikan yang tidak pro rakyat.
Keenam, pendidikan Islam multikultural (PIM) membuka perbedaan seluas-luasnya dan memberikan pemahaman bagaimana seharusnya menghadapi perbedaan tersebut. Rumusan terakhir menjelaskan bahwa perbedaan itu sebuah realitas kemanusiaan dan bagaimana masyarakat bisa memahami realitas tersebut dan mempraktekan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menuju pendidikan Islam multikultural diperlukan kesadaran tentang konsep dan arah multikultural dari semua elemen pendidikan; pemerintah, masyarakat, pimpinan sekolah, orang tua, guru, dan siswa. Kesadaran tersebut, menurut Aurobindo (seorang filosof Hindu Mutakhir) harus berawal dari tingkat kesadaran utama, yang berpuncak pada supermind, yaitu 1) keesaan Tuhan direalisasikan melalui keragaman, 2) setiap individu selaras dengan nilai-nilai universal, dan 3) kehendak individu direfleksikan lewat perubahan yang konkret historis. Konsep kesadaran ini relevan dengan konsep pendidikan pembebasan yang mendorong usaha penyadaran manusia tentang realitas dirinya. Paulo Freire menjelaskan bahwa karena pendidikan menggarap realitas manusia, maka secara metodologis, ia harus disandarkan pada prinsip aksi dan refleksi yang dinamakan sebagai praksis, yaitu aksi dalam pengertian mengubah realitas, dan di sisi lain-yang ia sebut sebagai refleksi-terus menerus menumbuhkan kesadaran untuk merubah realitas tersebut.
Ada dua hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan pendidikan Islam multikultural. Kedua hal ini bersipat konseptual dan metodologis, yang nanti bisa dikembangkan dan diturunkan menjadi langkahlangkah praktis.
Pertama, birokrat pendidikan, guru, dan siswa harus mampu mengakses informasi tentang isu-isu multikultural, baik dari media massa maupun lewat forum diskusi, sehingga mereka tumbuh menjadi seorang figur multikultural. Mereka harus aktif membaca buku dan mengikuti perkembangan informasi lewat media massa. Ketika birokrat pendidikan menjadi seorang figur multikultural, maka kebijakan pendidikan, termasuk produk hukum pun akan mendukung multikultural. Begitupun guru dan siswa. Ketika mereka tumbuh menjadi figur multikultural, maka proses pengaran dan pembelajaran pun akan memuat nilai-nilai multikultural.
Kedua, kegiatan multikultural adalah bagian dari nilai spiritual. Oleh karena itu, siswa harus diberikan penjelasan tentang nilai-nilai spiritual dari kegiatan yang mereka lakukan tersebut. Sehingga setiap saat mereka akan dihadapkan pada kesadaran spiritual. Sebagai contoh guru mengajak diskusi tentang pentingnya membersihkan lingkungan, menghormati orang yang berbeda agama. Guru mengajak siswa menonton film atau acara-acara televisi yang memuat wawasan dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia menjelaskan bahwa ketiga hal tersebut merupakan. bagian dari nilai-nilai multikultural dan refleksi dari ibadah kepada Tuhan.
F. PENUTUP
Pendidikan di Indonesia yang masyarakatnya terdiri dari berbagai macam ras, suku budaya, bangsa, dan agama dirasa penting untuk menerapkan pendidikan multikultural. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa dengan masyarakat Indonesia yang beragam inilah seringkali menjadi penyebab munculnya berbagai macam konflik.
Seiring dengan perkembangan zaman dan waktu juga dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga banyak terjadi berbagai macam perubahan di masyarakat yang diakibatkan oleh masuknya berbagai macam budaya baru dari luar negeri ke Indonesia. Melalui pendidikan multikultural yang memperkenalkan budaya asli kepada peserta didik diharapkan agar peserta didik tidak melupakan asal budayanya sendiri.
Namun demikian, pendidikan multikultural tidak hanya dipelajari dalam pendidikan normal saja. Melainkan pendidikan multikultural itu harus dipelajari oleh masyarakat luas, secara non formal melalui berbagai macam diskusi, presentasi. Agar dapat terciptanya masyarakat Indonesia yang tentram dan damai. Pendidikan multikultural hendaknya ditanmkan pada diri siswa dari semenjak dia kecil, sehingga para siswa bisa saling menghargai perbedaan antara yang satu dengan yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhamad. 2003. Teologi Pluralis-Multikultural: Menghargai Kemajemukan Menjalin Kebersamaan. Jakarta. Penerbit Buku Kompas
Banks, J.A. 1993. “Multicultural Educatian: Historical Development, Dimentions and Practrice”
Fay, Brian. 1996. Contemporary Philosophy of Social Sience: A Multicultural Approach. Oxrofd:Backwell.
Freire, Paulo. 2000. Pendidikan Pembebasan. Jakarta: LP3S.
Hernandez, Hilda. 2002. Multicultural Education: A Teacher Guide to Linking Context, Process, and Content. New Jersey & Ohio: Prentice Hall.
Munib, Achmad. 2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang: Unnes Press.
Tilaar, Har. 2002. Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia: Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: Rosda Karya.
Zamroni. 2010. A Conception Frame –Work of Multicultural Education. Yogyakarta: PPs.
Enjoyed looking through this, very good stuff, thankyou . Georgianne Cheston Davis